Saturday, September 23, 2017

Berdosakah Kita Bila Tidak Mengamalkan Hadits Shahih?


Pertanyaan :

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Bila ada hadits yang shahih dan telah disepakati keshahihannya oleh para ulama ahli hadits, tetapi hadits itu malah tidak kita amalkan, apakah kita jadi berdosa karena meninggalkan hadits yang shahih?

Wassalam.

Saturday, September 16, 2017

Al Madad Fil Masyhad : Sebut Namaku Dan Berjalanlah Di Atas Air


"Al Madad Fil Masyhad"
Karunia, pertolongan, dan keberkahan dari Allah berbanding lurus dengan cara pandang dan keyakinan kita"
=======
Tidak dipungkiri bahwa keagungan Nabi ﷺ melebihi segalanya, termasuk keagungan para Anbiya’ sebelumnya dan para Auliya' sesudahnya. Rasulullah ﷺ adalah batangnya (ashl ) sedang mereka semua adalah cabang-cabangnya (far’u).

"Wakulluhum min Rasulillahi multamisun, ghorfan minal bahhri au rashfan minad diyami."
Mereka semua meneguk secakup air dari lautan kemuliaan Rasulullah ﷺ. Atau mereka menyesap tetes-tetes air dari hujan kemuliaannya, ~ Al Bushiriy.

Tuesday, September 12, 2017

Kajian Spektakuler "Ngalap Berkah" Di Bulan Ramadhan

Kajian Ngalap Berkah Eps 01 - Habib Novel Al-Aydrus | 09 Juni 2017

Kajian Ngalap Berkah Eps 02 - Habib Novel Al-Aydrus | 10 Juni 2017

Monday, September 11, 2017

Hadits Nabi ﷺ Bisa Jadi Menyesatkan Jika…


Penyempitan Pengertian Dalil
“Haditsnya kan shahih, ya sudah ikut saja, ustadz.”

Pernyataan diatas bisa benar bisa salah. Benar; karena memang hampir semua ulama sejak zaman dahulu pasti menjunjung tinggi hadits Nabi . Salah; karena telah mempersempit pengertian dalil hanya pada shahih tidaknya hadits saja.

Hanya saja sayangnya pernyataan itu sekarang sering kita temui dari para awam agama, seolah ada model ushul fiqih baru; ushul fiqih cukup hadits shahih.

BOLEHKAH MENGAMALKAN HADITS DHOIF


Oleh : Habib Novel bin Muhammad Al-Aydrus
Pengasuh Majelis AR-RAUDHAH, SOLO

Akhir zaman ini kita sering membaca atau mendengar seseorang yang melarang Muslim lain untuk mengamalkan sebuah amal tertentu dengan alasan Haditsnya Dhoif (dhaif). Bagaimanakah sebenarnya hukum mengamalkan Hadits Dhoif?
Benarkah umat Islam dilarang untuk mengamalkan Hadits Dhoif?

Secara garis besar, Hadits dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Hadits Shahih, Hasan dan Dhoif. Berdasarkan pengelompokan ini, maka semua ulama telah bersepakat bahwa Hadits Dhoif adalah Hadits, artinya ia juga ucapan, perbuatan atau pernyataan Nabi Muhammad ﷺ.

Dengan kata lain, Hadits Dhoif adalah Hadits [bukan ucapan yang dibuat-buat] serta dinisbatkan kepada Nabi ﷺ, BUKAN HADITS PALSU. Adapun Hadits PALSU di dalam ilmu Hadits disebut dengan nama Hadits MAUDHU’, BUKAN DHOIF.

Kumpulan Video Seputar Hadits Dhaif

Habib Muhammad bin Hesein al-Habsyi - Bolehkah Beramal dengan Hadits Dhaif?

Hadits Dhaif - Habib Novel bin Muhammad Al-Aydrus | Jumat 3 Juni 2016

Keutamaan Hadits Dhaif menurut Imam Ahmad - Habib Novel bin Muhammad Al-Aydrus

Imam Bukhari dan Kumpulan Hadits Dhaif - Habib Novel bin Muhammad Al-Aydrus

Keutamaan Hadits Dhaif menurut Imam Nawawi - Habib Novel bin Muhammad Al-Aydrus


Saturday, September 9, 2017

Dalil-Dalil Tradisi NU Seputar Kematian


Tradisi yang berlaku di masyarakat Nahdliyin sangatalah komplit dari berbagai macam aspek. Salah satunya tentang tradisi seputar kematian yang selalu dipertanyakan hujah atau dalil-dalil sebagai landasannya. Berikut beberapa tradisi seputar kematian seperti talqin mayit, menabur bunga, tahlilan, sedekah untuk mayit, baca Al Qur’an untuk mayit dan lain-lainnya beserta dalil-dalil landasan amaliyah tersebut :

Bolehkan Fanatik Pada Satu Madzhab ? - Buya Yahya Menjawab

Bolehkan Fanatik Pada Satu Madzhab ? - Buya Yahya Menjawab

Makna Perkataan Imam Syafi'i "Jika Hadits itu Shohih Adalah Madzhabku " - Buya Yahya Menjawab

Makna Perkataan Imam Syafi'i "Jika Hadits itu Shohih Adalah Madzhabku " - Buya Yahya Menjawab

Friday, September 8, 2017

TIDAK SEMUA BID’AH SESAT : PEMBAGIAN BID’AH MENURUT MASYAIKH SALAFY – WAHABI


Menurut wahabi bid'ah tidak boleh dibagi. Nabi  bersabda bahwa setiap bid'ah adalah sesat. Nabi yang maksum tidak membagi bid'ah. Namun ulama yang tidak maksum membagi bid'ah. Apakah anda akan memilih pembagian ulama yang tidak maksum dan meninggalkan sabda Nabi yang maksum?

Tentu saja saya akan memilih Nabi yang maksum. Sebagai pengikut Nabi yang haus akan ilmu pengetahuan nabawiyah saya mencoba mencari penjelasan lebih mengenai bid'ah. Dengan bermodalkan maktabah syamilah yang berisi 29.000 judul kitab, saya kira cukup untuk mencari refrensi yang membahas masalah ini.

Bid'ah Terbagi Menjadi 2 Bagian : Bid'ah Hasanah dan Bid'ah Qabihah


Dalam kitab “Tahdzibul Asma’ wal Lughah” karya Al-Hafizh Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi (Imam Nawawi) pada jilid 2 halaman 276, cetakan “Darul Kutub al-‘Ilmiyah”, Beirut – Libanon (lihat tulisan pada foto kedua !) dengan keterangan sebagai berikut :

Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga


Di dalam kitab “Kifayatul ‘Awam” karya Syeikh Ibrahim Al-Baujuri halaman 24-25, cetakan “Darul Kutub al-Islamiyyah”, Kalibata – Jakarta Selatan disebutkan bahwa orang tua Nabi Muhammad  masuk surga dengan keterangan sebagai berikut :

Artinya :
=====
Ahlul Fatrah adalah orang-orang yang tidak ada di zaman Rasul atau tidak ada Rasul yang diutus Allah kepada mereka. Mereka adalah golongan orang-orang yang selamat, meskipun mereka para penyembah berhala, karena udzur mereka. Allah ta’ala memberikan tempat-tempat khusus di surga, bukan surga karena amal mereka. Karena, tidak ada amal sama sekali bagi mereka. Inilah fakta masalah. Oleh karena itu, peliharalah fakta masalah ini!

Hukum Ziarah dan Tabarruk ke Makam Orang Shaleh dan Waliyullah


Kitab “Al-Bidayah wan Nihayah karya Al-Hafidz Ibnu Katsir cetakan Daar el-Fikr tahun 1978 Jilid 6 Juz 12 halaman 287.

# الخضر بن نصر #
===========

على بن نصر الأربلى الفقيه الِشافعي أول من درس بأربل فى سنة ثلاث و ثلاثين و خمسمائة , و كان فاضلا دينا , انتفع به الناس , و كان قد اشتغل على الكيا الهراسي و غيره ببغداد , و قدم دمشق فأرخه ابن عساكر فى هذه السنة , و ترجمه ابن خلكان فى الوفيات , و قال قبره يزار , و قد زرته غير مرة , و رأيت الناس ينتابون قبره و يتبركون به

Artinya :

“Ali bin Nasr al-Arbil, seorang ulama pakar fiqih Syafi’i adalah orang pertama yang mengajar di daerah Arbil pada tahun 533 H/1139 M. Beliau seorang yang mempunyai keistimewaan di bidang ilmu agama. Banyak orang mengambil manfa’at dengan keilmuan beliau. Beliau sibuk sekali di al-Harasyi dan lainnya di Baghdad. Beliau mendatangi Damsyiq (sekarang Damaskus – Syria). Kemudian Ibnu ‘Asakir menuliskan sejarah tentang beliau pada tahun itu juga, dan Ibnu Khulkan menterjemahkannya ke dalam kitab-kitab sejarah secara cermat. Dan dia berkata : Makam beliau suka diziarahi orang. Sesungguhnya aku (Imam Ibnu Katsir, pengarang kitab ini) pun sering menziarahinya. Aku melihat orang-orang meninggikan kuburannya dan mengambil berkah dengan menziarahinya (bukan menyembah dan meminta berkah kepada kuburan) pula.”

Wednesday, September 6, 2017

SHIGHOT SHOLAWAT YANG PALING SEMPURNA


Bacaan sholawat yang paling sempurna adalah sholawat Ibrohimiyah. Sholawat yang ma'tsur dari Rasululloh  haditsnya shohih dalam kitab shohihain.

PERINGKAT TOKOH AHLI FIQH


Seorang mufti harus mengetahui kedudukan ulama yang pendapatnya dijadikan fatwa, baik kedudukannya dalam kemampuan ilmu riwayah maupun dirayah. Mufti juga seharusnya mengetahui tingkatan ulama tersebut di kalangan para fuqaha, agar ia dapat membedakan di antara pendapat-pendapat yang bertentangan dan membuat tarjih dengan mengutamakan yang paling kuat.

1. MUJTAHID YANG BERIJTIHAD SENDIRI (MUJTAHID MUSTAQILL)

Mujtahid mustaqill ialah mujtahid yang mampu membuat kaidah untuk dirinya sendiri. Dia membina fiqh di atas kaidah-kaidah tersebut. Imam madzhab yang empat termasuk mujtahid kategori ini. Ibnu ‘Abidin menamakan thabaqah (tingkat) ini sebagai thabaqah Al-Mujtahidin dalam syara’.

Thursday, August 3, 2017

Syaikh Izzuddin bin Abdissalam : Sang Sultan para Ulama


Beliau juga digelari sebagai Ba‘i’ al-Muluk (Penjual Raja-raja), gelar ulama yang sangat unik. Lantaran sikap tegasnya atas godaan dan ancaman para penguasa yang ingin memanfaatkan kedudukan keilmuannya di masyarakat.

Di antara ulama-ulama pembawa panji madzhab Imam Asy-Syafi’i yang paling terkemuka di abad ke-6 H/10 M adalah Imam Izzuddin bin Ab­dissalam As-Sulami. Ia ulama yang sa­ngat aktif menyebarkan dan membela paham Ahlussunnah Asy’ari dan Syafi’i. Ia juga sering berhadapan dan berdialog dengan paham-paham yang dianggap me­nyimpang saat itu, seperti kelompok Hasywiyyah, Musyabbihah, Mujas­simah, dan Mu’tazilah.

Nama dan gelar beliau adalah Syaikh Al-Imam Izzuddin Abu Muhammad Ab­dul Aziz bin Abdissalam bin Abi Al-Qasim bin Hasan bin Muhammad bin Muhadz­dzab As-Sulami Al-Maghribi Ad-Dimasy­qi Al-Mishri Al-Asy’ari Asy-Syafi’i, lahir di Damaskus tahun 577 H/1181 M dan wafat pada tahun 660 H/1262 M.

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri


Mengapa mayit harus dimandikan? Karena pada dasarnya mayit tidak bisa mandi sendiri. Jawaban ini bukanlah jawaban kelakar. Tetapi jawaban dari kacamata fiqih. Karena sebenarnya memandikan mayit merupakan tuntutan bagi mereka yang masih hidup dengan alasan ketidakmampuan mayit memandikan dirinya sendiri. Demikian diterangkan dalam Tuhaftul Habib, Juz 2.

ولايرد على الاكتفاء بتغسيل الميت نفسه كرامة ان المخاطب غيره بذلك لأنانقول إنماخوطب غيره لعجزه أى الميت فاذا اتى به خرقا للعادة اكتفى به اذ المدار على وجوده من جنس المكلف

Oleh karena itu jika seorang mayit mampu memandikan dirinya sendiri, maka gugurlah kewajiban sanak family yang masih hidup. Dan hal itu dianggap shahih. Seperti yang pernah terjadi pada karomah waliyullah Abdullah al-Manufi dan Al-Quthbus Syahir Sayyidil Ahmadil Badawi, qaddasallahu siraahuma.Kejadian ini merupakan bukti kelebihan yang dimiliki oleh para auliyaullah yang terkenal dengan nama karomah.

Demikianlah termaktub dalam Kasyifatus Saja :

ولو غسل نفسه كرامة كفى كما وقع لسيد أحمد البدوى أمدنا الله بمدده

Dan jikalau (mayit) memandikan dirinya sendiri maka dianggap cukup. Sebagaimana pernah terjadi pada karomah Sayyid Ahmad Al-Badawi amaddanallahu bimadadihi.

Akan tetapi bagi mayit yang tidak mampu mandi sendiri, maka bagi sanak keluarga yang ditinggalkan harus memandikannya, sebagaimana mengafani, meshalati, dan mengkuburkannya. Hanya saja perlu difahami terlebih dahulu bahwasannya alasan memandikan mayit tidaklah sama dengan alasan mencuci piring atau pakaian yang bertujuan menghilangkan najis dan menyucikannya. Karena sesungguhnya mayit tidaklah mengandung hadats, dan mayit bukan pula barang najis.

Namun, alasan memandikan mayit lebih pada penghormatan. Sebagaimana termaktub dalam kitab Iqna' bahwa alasan bersuci itu ada tiga, yaitu untuk menghilangkan najis, menghilangkan hadats, atau pun untuk penghormatan :

وجه الدلالة أن الطهارة اما لحدث اوخبث اوتكرمة ولاحدث على الإناء ولاتكرمة فتعينت طهارة الخبث

Demikianlah keterangan tentang alasan memandikan mayit, yang tentunya harus difahami bagi semua muslim baik yang nantinya akan dimandikan maupun yang hendak mandi sendiri.
Wallau a'lam.

(red. Ulil H/NU Online)

۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰


۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰

Tuesday, August 1, 2017

Syarat & Kehati-Hatian Ulama Terdahulu Dalam Berfatwa


At Thahawi Perlu Izin Qadhi Maliki Sebelum Berfatwa

Qadhi Abu Utsman Al-Baghdadi meskipun termasuk ulama besar dan hakim madzhab Al-Maliki, namun beliau sering mengunjungi Imam At-Thahawi yang bermadzhab Hanafi untuk menyimak karya-karya beliau.

Suatu saat ketika kedua ulama besar itu bertemu ada seorang datang untuk meminta fatwa. Imam At-Thahawi pun menyampaikan kepada orang itu, ”Madzhab Qadhi demikian…”

Si penanya pun mengatakan kepada Imam At Thahawi, ”Saya bukan datang untuk Qadhi, sesungguhnya saya datang kepada Anda.”

Qadhi Abu Utsman pun turut berbicara kepada Imam At-Thahawi, ”Berilah fatwa dengan pendapatmu.”

Imam At-Thahawi pun menjawab, ”Sebagaimana telah dizinkan oleh Qadhi, maka silahkan Anda (Qadhi) memberi fatwa kemudian baru saya.”

Dari kisah ini Al Hafidz As-Sakhawi menyampaikan bahwa demikianlah adab Imam At-Thahawi dan kelebihan beliau, sebagaimana Qadhi Abu Utsman yang mengunjungi beliau juga memiliki adab dan keutamaan.

Kisah ini dinukil Syeikh Muhammad Az-Zahid Al-Kautsari, ulama Kekhalifahan Al-Utmani dari At-Tibr Al-Masbuq karya Al-Hafidz As-Sakhawi (Al Maqalat Al Kautsari, hal. 348)

Perbedaan madzhab Asy’ari dan al-Maturidy


Berikut ini adalah tulisan yang kami rangkum dari kitab Syarah Risalah Masail al-Ikhtilaf baina al-Asy’arah wal- Maturidiyah karangan Ibnu al-Kamal Pasya (873-940 H) dengan syarahnya oleh Said Fudah (Penerbit : Dar al-Fatah). Dalam muqaddimah syarah kitab tersebut dijelaskan, bahwa Ibnu al-Kamal Pasya seorang ulama terkenal pada zaman Daulah Usmaniyah Turki. Beliau hidup semasa dengan Imam al-Suyuthi.

Adapun perbedaan mazhab Asy’ari dan al-Maturidy berdasarkan tulisan di atas antara lain :

Thursday, July 27, 2017

Ikrimah (Wafat 105 H)


Nama sebenarnya adalah Abu Abdullah Ikrimah Maulana Ibnu Abbas seorang tabi’in yang meriwayatkan hadits hadits ibnu Abbas.

Ikrimah berasal dari Barbari dari penduduk Maghribi, Ibnu Abbas memilikinya sejak ia menjadi Gubernor Bashrah dalam kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.

Ibnu Abbas mengajarkan al Qur’an dan Sunnah kepada Ikrimah dengan sebaik baiknya, Ikhrimah sendiri pernah mengatakan, bahwa Ibnu Abbas tetap memberikan pelajaran kepadanya, Ikrimah terus menerus menerima ilmu dari Ibnu abbas, sehingga ia memperoleh keahlian dalam berfatwa dan diizinkannya berfatwa.

Berdosakah Kita Bila Tidak Mengamalkan Hadits Shahih?

Pertanyaan : Assalamu ‘alaikum wr. wb. Bila ada hadits yang shahih dan telah disepakati keshahihannya oleh para ulama ahli hadits,...