Showing posts with label Bid'ah. Show all posts
Showing posts with label Bid'ah. Show all posts

Saturday, September 9, 2017

Dalil-Dalil Tradisi NU Seputar Kematian


Tradisi yang berlaku di masyarakat Nahdliyin sangatalah komplit dari berbagai macam aspek. Salah satunya tentang tradisi seputar kematian yang selalu dipertanyakan hujah atau dalil-dalil sebagai landasannya. Berikut beberapa tradisi seputar kematian seperti talqin mayit, menabur bunga, tahlilan, sedekah untuk mayit, baca Al Qur’an untuk mayit dan lain-lainnya beserta dalil-dalil landasan amaliyah tersebut :

Friday, September 8, 2017

TIDAK SEMUA BID’AH SESAT : PEMBAGIAN BID’AH MENURUT MASYAIKH SALAFY – WAHABI


Menurut wahabi bid'ah tidak boleh dibagi. Nabi  bersabda bahwa setiap bid'ah adalah sesat. Nabi yang maksum tidak membagi bid'ah. Namun ulama yang tidak maksum membagi bid'ah. Apakah anda akan memilih pembagian ulama yang tidak maksum dan meninggalkan sabda Nabi yang maksum?

Tentu saja saya akan memilih Nabi yang maksum. Sebagai pengikut Nabi yang haus akan ilmu pengetahuan nabawiyah saya mencoba mencari penjelasan lebih mengenai bid'ah. Dengan bermodalkan maktabah syamilah yang berisi 29.000 judul kitab, saya kira cukup untuk mencari refrensi yang membahas masalah ini.

Bid'ah Terbagi Menjadi 2 Bagian : Bid'ah Hasanah dan Bid'ah Qabihah


Dalam kitab “Tahdzibul Asma’ wal Lughah” karya Al-Hafizh Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi (Imam Nawawi) pada jilid 2 halaman 276, cetakan “Darul Kutub al-‘Ilmiyah”, Beirut – Libanon (lihat tulisan pada foto kedua !) dengan keterangan sebagai berikut :

Thursday, April 6, 2017

Tradisi Menurut Al-Qur'an, As-Sunnah, Sahabat, dan Ulama


Pada dasarnya, Islam itu agama. Islam bukan budaya dan bukan tradisi. Akan tetapi harus dipahami bahwa Islam tidak anti budaya dan tidak anti tradisi. Dalam menyikapi budaya dan tradisi yang berkembang di luar Islam, Islam akan menyikapinya dengan bijaksana, korektif, dan selektif.

Ketika sebuah tradisi dan budaya tidak bertentangan dengan agama, maka Islam akan mengakui dan melestarikannya. Tetapi, ketika suatu tradisi dan budaya bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka Islam akan memberikan beberapa solusi, seperti menghapus budaya tersebut, atau melakukan islamisasi dan atau meminimalisir kadar mafsadah dan madharat budaya tersebut. Namun ketika suatu budaya dan tradisi masyarakat yang telah berjalan tidak dilarang dalam agama, maka dengan sendirinya menjadi bagian yang integral dari syari’ah Islam. Demikian ini sesuai dengan dalil-dalil al-Qur’an, Hadits, dan atsar kaum salaf yang dipaparkan oleh para ulama dalam kitab-kitab yang mu’tabar (otoritatif).

Thursday, March 23, 2017

Al-Allamah As-Syeikh Muhammad Sa`id Ramadhan Al-Buthy Pernah Menolak Undangan "Maulid"?

Al-Allamah As-Syeikh Muhammad Sa`id Ramadhan Al-Buthy Pernah Menolak Undangan "Maulid"?

Ternyata Syahid Dr. Muhammad Sa`id Ramadhan Al-Buthy ra pernah menolak untuk hadir di acara peringatan maulid (kelahiran). Ya, acara maulid! Tapi bukan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ, melainkan peringatan maulid Muhammad bin Abdul Wahhab (pendiri madzhab Wahhabi).

Tuesday, March 21, 2017

Bid’ah Hasanah dari Masa ke Masa


Definisi Bid’ah

Imam Izzuddin bin Abdissalam, ulama syafi’iyah, mendefinisikan bid’ah dalam kitabnya, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam (2/48) sebagai berikut, “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah .”

Definisi senada juga dikemukakan oleh Imam an-Nawawi. Beliau berkata, “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah .” (Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat,3/22)

Pembagian Bid’ah

Moyoritas ulama Ahlussunnah wal Jamaah membagi bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah madzmûmah (bid’ah yang tercela). Dalam hal ini, Imam asy-Syafi’i –mujtahid besar dan pendiri mazhab syafi’iyah–, berkata, “Bid’ah (muhdatsat) ada dua macam : pertama, suatu yang baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, atau Ijma’, dan itu disebut bid’ah dhalalah (tersesat). Kedua, sesuatu yang baru dalam kebaikan dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’, dan itu disebut bid’ah yang tidak tercela.” (al-Baihaqi, Manaqib asy-Syafi’i,1/469)

Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Tahdzîb al-Asmâ’ wa al-Lughât (3/22) juga membagi bid’ah pada dua bagian. Beliau berkata, “Bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah qabîhah (jelek).”

Penjelasan Ulama Masyhur Tentang Bid'ah

Berikut adalah pandangan-pandangan beberapa ulama salaf yang diakui dunia Islam tentang ketaqwan dan keilmuan mereka tentang masalah Bid’ah.


A. Al-Imam asy-Syafi’i

Sumbangan besar al-Imam asy-Syafi`i RA dalam ilmu Usul Fiqih ialah pembagian beliau terhadap makna ‘perkara baru’ (Bid‘ah) menjadi dua hal pokok, bid’ah hasanah dan sayyiah.

Pendapat beliau ini diriwayatkan secara shahih dari dua murid beliau yang terkenal pada zaman akhir kehidupan beliau, yaitu ulama pakar Hadits Mesir yang bernam Harmala bin Yahya at-Tujaybi dan ar-Rabi` bin Sulaiman al-Muradi.

Harmala berkata, “Aku mendengar al-Imam asy-Syafi’i RA berkata : “Bid‘ah itu ada dua macam: Bid‘ah yang terpuji (bid‘ah mahmudah) dan bid‘ah tercela (bid‘ah madzmumah). Apa yang sesuai dengan Sunnah itu terpuji dan apa yang bertentangan itu tercela.”[1]

Pengertian Bid'ah dan Pembagiannya Menurut Para Ulama


Mengkaji bid'ah tentu adalah sebuah keniscayaan bagi kita selaku umat islam agar senantiasa bisa mengamalkan sunnah Rasulullah ﷺ dan mejauhkan diri dari perbuatan dlalalah (kesesatan). Oleh sebab itu, mari kita sama-sama mengkaji bid'ah dengan hati yang bersih tanpa dengki, tentunya diiringi dengan niat ikhlas karena Allah SWT.

PENGERTIAN BIDAH

Bid'ah (بدعة) secara bahasa memiliki arti perkara baru yang belum ada sebelumnya. Maka setiap perkara baru yang belum pernah ada sebelumnya dinamakan bid'ah. Allah SWT dalam Asma al-Husna memiliki nama al-badi' (البديع) yang artinya Maha Pelaku Bid'ah, atau Maha Menciptakan Segala sesuatu perkara yang belum ada sebelumnya.

Adapun pengertian bid'ah secara istilah syara' adalah sebagaimana dikemukakan oleh para ulama berikut :

Ibnu Rojab al-Hanbali dalam kitab Jami' al-'Ulum wa al-Hikam, beliau berkata :

ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﺒﺪﻋﺔ ﻣﺎ ﺃﺣﺪﺙ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺃﺻﻞ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺃﺻﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻠﻴﺲ ﺑﺒﺪﻋﺔ ﺷﺮﻋﺎ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﺪﻋﺔ ﻟﻐﺔ

Artinya : "Yang dimaksud dengan bid'ah adalah perkara baru yang tidak ada asalnya dalam syari'at untuk dijadikan dalil. Adapun perkara yang memiliki pokok syara' yang bisa menjadi dalil atasnya, maka itu bukan bid'ah menurut istilah syara'. Meskipun secara bahasa hal tersebut termasuk bid'ah."

Berdosakah Kita Bila Tidak Mengamalkan Hadits Shahih?

Pertanyaan : Assalamu ‘alaikum wr. wb. Bila ada hadits yang shahih dan telah disepakati keshahihannya oleh para ulama ahli hadits,...