Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Saturday, September 23, 2017

Berdosakah Kita Bila Tidak Mengamalkan Hadits Shahih?


Pertanyaan :

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Bila ada hadits yang shahih dan telah disepakati keshahihannya oleh para ulama ahli hadits, tetapi hadits itu malah tidak kita amalkan, apakah kita jadi berdosa karena meninggalkan hadits yang shahih?

Wassalam.

Monday, September 11, 2017

Hadits Nabi ﷺ Bisa Jadi Menyesatkan Jika…


Penyempitan Pengertian Dalil
“Haditsnya kan shahih, ya sudah ikut saja, ustadz.”

Pernyataan diatas bisa benar bisa salah. Benar; karena memang hampir semua ulama sejak zaman dahulu pasti menjunjung tinggi hadits Nabi . Salah; karena telah mempersempit pengertian dalil hanya pada shahih tidaknya hadits saja.

Hanya saja sayangnya pernyataan itu sekarang sering kita temui dari para awam agama, seolah ada model ushul fiqih baru; ushul fiqih cukup hadits shahih.

BOLEHKAH MENGAMALKAN HADITS DHOIF


Oleh : Habib Novel bin Muhammad Al-Aydrus
Pengasuh Majelis AR-RAUDHAH, SOLO

Akhir zaman ini kita sering membaca atau mendengar seseorang yang melarang Muslim lain untuk mengamalkan sebuah amal tertentu dengan alasan Haditsnya Dhoif (dhaif). Bagaimanakah sebenarnya hukum mengamalkan Hadits Dhoif?
Benarkah umat Islam dilarang untuk mengamalkan Hadits Dhoif?

Secara garis besar, Hadits dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Hadits Shahih, Hasan dan Dhoif. Berdasarkan pengelompokan ini, maka semua ulama telah bersepakat bahwa Hadits Dhoif adalah Hadits, artinya ia juga ucapan, perbuatan atau pernyataan Nabi Muhammad ﷺ.

Dengan kata lain, Hadits Dhoif adalah Hadits [bukan ucapan yang dibuat-buat] serta dinisbatkan kepada Nabi ﷺ, BUKAN HADITS PALSU. Adapun Hadits PALSU di dalam ilmu Hadits disebut dengan nama Hadits MAUDHU’, BUKAN DHOIF.

Kumpulan Video Seputar Hadits Dhaif

Habib Muhammad bin Hesein al-Habsyi - Bolehkah Beramal dengan Hadits Dhaif?

Hadits Dhaif - Habib Novel bin Muhammad Al-Aydrus | Jumat 3 Juni 2016

Keutamaan Hadits Dhaif menurut Imam Ahmad - Habib Novel bin Muhammad Al-Aydrus

Imam Bukhari dan Kumpulan Hadits Dhaif - Habib Novel bin Muhammad Al-Aydrus

Keutamaan Hadits Dhaif menurut Imam Nawawi - Habib Novel bin Muhammad Al-Aydrus


Saturday, September 9, 2017

Dalil-Dalil Tradisi NU Seputar Kematian


Tradisi yang berlaku di masyarakat Nahdliyin sangatalah komplit dari berbagai macam aspek. Salah satunya tentang tradisi seputar kematian yang selalu dipertanyakan hujah atau dalil-dalil sebagai landasannya. Berikut beberapa tradisi seputar kematian seperti talqin mayit, menabur bunga, tahlilan, sedekah untuk mayit, baca Al Qur’an untuk mayit dan lain-lainnya beserta dalil-dalil landasan amaliyah tersebut :

Friday, September 8, 2017

TIDAK SEMUA BID’AH SESAT : PEMBAGIAN BID’AH MENURUT MASYAIKH SALAFY – WAHABI


Menurut wahabi bid'ah tidak boleh dibagi. Nabi  bersabda bahwa setiap bid'ah adalah sesat. Nabi yang maksum tidak membagi bid'ah. Namun ulama yang tidak maksum membagi bid'ah. Apakah anda akan memilih pembagian ulama yang tidak maksum dan meninggalkan sabda Nabi yang maksum?

Tentu saja saya akan memilih Nabi yang maksum. Sebagai pengikut Nabi yang haus akan ilmu pengetahuan nabawiyah saya mencoba mencari penjelasan lebih mengenai bid'ah. Dengan bermodalkan maktabah syamilah yang berisi 29.000 judul kitab, saya kira cukup untuk mencari refrensi yang membahas masalah ini.

Bid'ah Terbagi Menjadi 2 Bagian : Bid'ah Hasanah dan Bid'ah Qabihah


Dalam kitab “Tahdzibul Asma’ wal Lughah” karya Al-Hafizh Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi (Imam Nawawi) pada jilid 2 halaman 276, cetakan “Darul Kutub al-‘Ilmiyah”, Beirut – Libanon (lihat tulisan pada foto kedua !) dengan keterangan sebagai berikut :

Hukum Ziarah dan Tabarruk ke Makam Orang Shaleh dan Waliyullah


Kitab “Al-Bidayah wan Nihayah karya Al-Hafidz Ibnu Katsir cetakan Daar el-Fikr tahun 1978 Jilid 6 Juz 12 halaman 287.

# الخضر بن نصر #
===========

على بن نصر الأربلى الفقيه الِشافعي أول من درس بأربل فى سنة ثلاث و ثلاثين و خمسمائة , و كان فاضلا دينا , انتفع به الناس , و كان قد اشتغل على الكيا الهراسي و غيره ببغداد , و قدم دمشق فأرخه ابن عساكر فى هذه السنة , و ترجمه ابن خلكان فى الوفيات , و قال قبره يزار , و قد زرته غير مرة , و رأيت الناس ينتابون قبره و يتبركون به

Artinya :

“Ali bin Nasr al-Arbil, seorang ulama pakar fiqih Syafi’i adalah orang pertama yang mengajar di daerah Arbil pada tahun 533 H/1139 M. Beliau seorang yang mempunyai keistimewaan di bidang ilmu agama. Banyak orang mengambil manfa’at dengan keilmuan beliau. Beliau sibuk sekali di al-Harasyi dan lainnya di Baghdad. Beliau mendatangi Damsyiq (sekarang Damaskus – Syria). Kemudian Ibnu ‘Asakir menuliskan sejarah tentang beliau pada tahun itu juga, dan Ibnu Khulkan menterjemahkannya ke dalam kitab-kitab sejarah secara cermat. Dan dia berkata : Makam beliau suka diziarahi orang. Sesungguhnya aku (Imam Ibnu Katsir, pengarang kitab ini) pun sering menziarahinya. Aku melihat orang-orang meninggikan kuburannya dan mengambil berkah dengan menziarahinya (bukan menyembah dan meminta berkah kepada kuburan) pula.”

Thursday, August 3, 2017

Jenazah Tidak Wajib dimandikan Jika Bisa Mandi Sendiri


Mengapa mayit harus dimandikan? Karena pada dasarnya mayit tidak bisa mandi sendiri. Jawaban ini bukanlah jawaban kelakar. Tetapi jawaban dari kacamata fiqih. Karena sebenarnya memandikan mayit merupakan tuntutan bagi mereka yang masih hidup dengan alasan ketidakmampuan mayit memandikan dirinya sendiri. Demikian diterangkan dalam Tuhaftul Habib, Juz 2.

ولايرد على الاكتفاء بتغسيل الميت نفسه كرامة ان المخاطب غيره بذلك لأنانقول إنماخوطب غيره لعجزه أى الميت فاذا اتى به خرقا للعادة اكتفى به اذ المدار على وجوده من جنس المكلف

Oleh karena itu jika seorang mayit mampu memandikan dirinya sendiri, maka gugurlah kewajiban sanak family yang masih hidup. Dan hal itu dianggap shahih. Seperti yang pernah terjadi pada karomah waliyullah Abdullah al-Manufi dan Al-Quthbus Syahir Sayyidil Ahmadil Badawi, qaddasallahu siraahuma.Kejadian ini merupakan bukti kelebihan yang dimiliki oleh para auliyaullah yang terkenal dengan nama karomah.

Demikianlah termaktub dalam Kasyifatus Saja :

ولو غسل نفسه كرامة كفى كما وقع لسيد أحمد البدوى أمدنا الله بمدده

Dan jikalau (mayit) memandikan dirinya sendiri maka dianggap cukup. Sebagaimana pernah terjadi pada karomah Sayyid Ahmad Al-Badawi amaddanallahu bimadadihi.

Akan tetapi bagi mayit yang tidak mampu mandi sendiri, maka bagi sanak keluarga yang ditinggalkan harus memandikannya, sebagaimana mengafani, meshalati, dan mengkuburkannya. Hanya saja perlu difahami terlebih dahulu bahwasannya alasan memandikan mayit tidaklah sama dengan alasan mencuci piring atau pakaian yang bertujuan menghilangkan najis dan menyucikannya. Karena sesungguhnya mayit tidaklah mengandung hadats, dan mayit bukan pula barang najis.

Namun, alasan memandikan mayit lebih pada penghormatan. Sebagaimana termaktub dalam kitab Iqna' bahwa alasan bersuci itu ada tiga, yaitu untuk menghilangkan najis, menghilangkan hadats, atau pun untuk penghormatan :

وجه الدلالة أن الطهارة اما لحدث اوخبث اوتكرمة ولاحدث على الإناء ولاتكرمة فتعينت طهارة الخبث

Demikianlah keterangan tentang alasan memandikan mayit, yang tentunya harus difahami bagi semua muslim baik yang nantinya akan dimandikan maupun yang hendak mandi sendiri.
Wallau a'lam.

(red. Ulil H/NU Online)

۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰


۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰

Sunday, April 30, 2017

Dalil-dalil Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban


Setiap malam nishfu Sya’ban, kaum Muslimin di Indonesia meramaikannya dengan beragam tradisi, seperti selamatan bersama, yang disebut dengan istilah ruwahan, menunaikan shalat sunnah baik secara berjamaah maupun sendirian, membaca surat Yasin dan diakhiri dengan doa. Adakah hadits shahih yang dapat dijadikan hujjah dalam menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan aneka ragam amal shaleh? Mengingat kaum Salafi-Wahabi membid’ahkan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan aneka ragam ibadah.

Saturday, April 8, 2017

Bolehkah Menambahkan Lafadz "Sayyidina" Dalam Tasyahud


Permasalahan ini (lafadz Sayyidina) adalah hal yang sejak dulu diperselisihkan, ulama saat ini juga berselisih/ khilafiah dan sama sekali tidak ada jaminan akan ada kesepakatan di masa depan. Jadi tidak ada akan ada yang menang, semuanya juara dan semua pihak sama-sama mengagungkan Nabi ﷺ dengan amal yang mereka kerjakan dan yakini.

Kembali kita di ingatkan akan ceramah KH. Zainuddin MZ, yang salah seorang mempertanyakan tentang masalah Qunut, apakah shubuh di pakai atau tidak? Kyai menjawab, "Boleh dipakai, boleh tidak."
Jamaah tersebut kembali bertanya, "Lalu yang tidak benar yang mana Kyai?"
Kyai menjawab dengan enteng, "Yang tidak sholat shubuh!"

Thursday, April 6, 2017

Tradisi Menurut Al-Qur'an, As-Sunnah, Sahabat, dan Ulama


Pada dasarnya, Islam itu agama. Islam bukan budaya dan bukan tradisi. Akan tetapi harus dipahami bahwa Islam tidak anti budaya dan tidak anti tradisi. Dalam menyikapi budaya dan tradisi yang berkembang di luar Islam, Islam akan menyikapinya dengan bijaksana, korektif, dan selektif.

Ketika sebuah tradisi dan budaya tidak bertentangan dengan agama, maka Islam akan mengakui dan melestarikannya. Tetapi, ketika suatu tradisi dan budaya bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka Islam akan memberikan beberapa solusi, seperti menghapus budaya tersebut, atau melakukan islamisasi dan atau meminimalisir kadar mafsadah dan madharat budaya tersebut. Namun ketika suatu budaya dan tradisi masyarakat yang telah berjalan tidak dilarang dalam agama, maka dengan sendirinya menjadi bagian yang integral dari syari’ah Islam. Demikian ini sesuai dengan dalil-dalil al-Qur’an, Hadits, dan atsar kaum salaf yang dipaparkan oleh para ulama dalam kitab-kitab yang mu’tabar (otoritatif).

Monday, April 3, 2017

Hukum Khusyu’ Dalam Shalat


Jumhur ulama berpendapat bahwa khusyu’, hanyalah sunnah, tidak wajib dalam shalat. Pendapat lain mengatakan wajib dan syarat sah shalat. Pendapat kedua ini dianggap syaz (ganjil) oleh ulama, bahkan Imam al-Nawawi menegaskan dalam kitab Majmu’ Syarah al-Muhazzab bahwa telah terjadi ijmak tidak wajib (hanya bersifat anjuran saja) khusyu’ dalam shalat, yakni :

فَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْخُشُوعِ وَالْخُضُوعِ فِي الصَّلَاةِ

“Telah terjadi ijmak ulama atas anjuran khusyu’ dan khuzhu’ (tunduk hati) dalam shalat.”[1]

Wednesday, March 29, 2017

Hukum menyeka/mengelap anggota badan setelah wudhu


Imam Al-Mahamili menyatakan, para ulama’ telah bersepakat bahwa menyeka/mengelap anggota badan yang dibasuh atau diusap, sesudah wudhu hukumnya tidak haram. Hanya saja mereka berselisih pendapat apakah huumnya makruh atau tidak?

Secara umum terdapat 2 pendapat dalam masalah ini, berikut ini penjelasan serta dalil masing-masing :

Monday, March 27, 2017

Penggunaan Sayyidina dalam Tasyahud Shalat


Shalawat kepada Nabi  dalam tasyahud akhir hukumnya wajib. Sedangkan shalawat kepada keluarga beliau, hukumnya adalah sunnah menurut ulama al-Syafi`iyah.[1]
Adapun lafaz shalawat kepada Nabi  dalam tasyahud akhir seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah  adalah :

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيد

(H.R. Bukhari[2] dan Ahmad[3])

Para ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan sunnat menambah perkataan sayyidina pada lafazh shalawat tersebut. Dalam kitab Hasyiah al-Bajuri, salah satu kitab Syafi’iyah dikatakan :
“Pendapat yang mu’tamad dianjurkan menambah perkataan sayyidina, karena padanya ada sopan santun.”[4]

Sunday, March 26, 2017

Hukum Puasa Rajab


Bulan ini kita telah memasuki dalam bulan Rajab. Tidak sedikit kaum Muslimin di Indonesia, yang mentradisikan puasa Sunnah ketika memasuki bulan-bulan mulia seperti bulan Rajab. Persoalannya, ada beberapa yang mempersoalkan beragam tradisi ibadah dan keagamaan yang telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Nusantara, seperti puasa Sunnah di bulan Rajab yang selalu dipersoalkan oleh mereka dengan alasan bid’ah, haditsnya palsu dan alasan-alasan lainnya. Seakan-akan mereka ingin menghalangi umat Islam dari mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beribadah puasa. Oleh karena itu tulisan ini, berupaya menjernihkan hukum puasa Rajab berdasarkan pandangan para ulama yang otoritatif.

Thursday, March 23, 2017

Maksud Bacaan Sirr (Suara Pelan) Dan Jahr (Suara Keras) Serta Ukurannya

Pertanyaan :

Abdur Rohim

Assalamu'alaikum wr wb...

Kepada Yai, Nyai, Ustadz, dan Ustadzah PISS-KTB. Dalam sholat ada bacaan Siir dan Jahr. Maksud "Siir", itu Pelan atau Dalam Hati ??? Saya lebih sering baca dalam hati daripada pelan... Apa saya salah ??? Kalau pelan, pelannya harus bagaimana ??? Mohon bimbingannya... terima kasih.

Jawaban :

Muhammad Fawwaz Kurniawan

Wa'alaikumussalam, ini kesalahan yang sering dilakukan masyarakat bahwa maksud sirr adalah suara pelan bukan dalam hati, jika anda dalam sholat membaca rukun2 qouli seperti al-Fatihah, tasyahud akhir dalam hati, maka ini sholatnya tidak sah melainkan kita harus membacanya sekiranya telinga kita terdengar baik jama'ah maupun munfarid. silahkan lihat di hasyiyah bajuri.

Wednesday, March 22, 2017

Wajibkah Membaca Fatihah Bagi Makmum..?


Menurut ulama Syafi'iyyah wajib bagi makmum membaca Fatihah kecuali makmum masbuk, yakni makmum yang baru mengikuti imam diwaktu rukuk, maka kewajiban baca Fatihah gugur atau mengikuti imam disaat berdiri, tapi hanya bisa membaca sebagian ayat dari surat al-Fatihah saja, maka sebagian setelahnya juga gugur karena sudah ditanggung imam.

Menurut ulama Hanafiyyah hukum makmum membaca Fatihah adalah makruh tahrim, baik shalat Sirriyyah maupun shalat Jahriyyah.

Melafadzkan Niat Ketika Akan Melaksanakan Sholat Menurut Para Imam Madzhibul Arba’ah Bukanlah Bid’ah Dholalah


Hukum Melafadzkan Niat Menurut Para Ulama Wahabi

Sebagaimana kita kita ketahui bahwasanya para ulama Wahabi memvonis dan memfatwakan bid’ah dholalah (karena mereka hanya mengenal sebutan bid’ah itu hanya untuk satu macam saja, yaitu bid’ah dholalah, yang pelakunya di ancam masuk ke dalam neraka) kepada kaum muslimin yang dalam praktek sholatnya melafadzkan niat ketika akan melakukan Takbirotul ihram.

Fatwa- Fatwa yg membabi buta ini diantaranya dapat kita lihat di bawah ini :

Tuesday, March 21, 2017

Bid’ah Hasanah dari Masa ke Masa


Definisi Bid’ah

Imam Izzuddin bin Abdissalam, ulama syafi’iyah, mendefinisikan bid’ah dalam kitabnya, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam (2/48) sebagai berikut, “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah .”

Definisi senada juga dikemukakan oleh Imam an-Nawawi. Beliau berkata, “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah .” (Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat,3/22)

Pembagian Bid’ah

Moyoritas ulama Ahlussunnah wal Jamaah membagi bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah madzmûmah (bid’ah yang tercela). Dalam hal ini, Imam asy-Syafi’i –mujtahid besar dan pendiri mazhab syafi’iyah–, berkata, “Bid’ah (muhdatsat) ada dua macam : pertama, suatu yang baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, atau Ijma’, dan itu disebut bid’ah dhalalah (tersesat). Kedua, sesuatu yang baru dalam kebaikan dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’, dan itu disebut bid’ah yang tidak tercela.” (al-Baihaqi, Manaqib asy-Syafi’i,1/469)

Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Tahdzîb al-Asmâ’ wa al-Lughât (3/22) juga membagi bid’ah pada dua bagian. Beliau berkata, “Bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah qabîhah (jelek).”

Berdosakah Kita Bila Tidak Mengamalkan Hadits Shahih?

Pertanyaan : Assalamu ‘alaikum wr. wb. Bila ada hadits yang shahih dan telah disepakati keshahihannya oleh para ulama ahli hadits,...