Sunday, March 19, 2017

Mengapa Bermadzhab?

Oleh Syeikh Dr. Amru Wardani

Mereka berkata : Kamu bermadzhab karena kamu seorang yang fanatik!

Saya jawab : Tidak! saya bukan fanatik. Saya berlindung dengan Allah daripada sifat fanatik. Saya bermadzhab karena saya melihat bahwa madzhab-madzhab fiqh semuanya :

1) Musannadah :
Madzhab-madzhab ini memiliki sanad sampai kepada Rasulullah  sehingga kesahihannya terjamin.

2) Mudallalah :
Madzhab-madzhab ini memiliki landasan argumentasi/dalil. Dalil tersebut tidak hanya dalil disebutkan secara eksplisit saja, namun ada dalil yang implisit.

3) Muashshalah :
Madzhab-madzhab ini memiliki metodologi berfikir yang terkodifikasikan dalam kitab-kitab usul fiqh, sehingga sangat tepat dan terukur dalam pengambilan dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.

4) Makhdumah :
Madzhab-madzhab ini dikhidmah/di layani oleh ratusan bahkan ribuan ulama setelahnya, dari matan menjadi syarah dan dari syarah melahirkan hasyiyah. Kemudian juga diberi taqrir dan tanbih, serta khidmah/pelayanan ilmiah lainnya. Ini juga memberikan jaminan akan kesahihan pemahaman keagamaan yang ada di dalam madzhab.

5) Muqa’adah :
Madzhab-madzhab ini memiliki kaedah-kaedah fiqh yang sangat rasional, seperti kitab “Al-Asybah wan Nadzoir” karya Imam Suyuti dalam madzhab Syaf’ie, kitab “Al-Asybah wan Nadzoir” karya Ibnu Nujaim dalam Madzhab Hanafi, kitab “Ta’sisun Nadzor” dalam Madzhab Maliki, dan kitab “Raudhatun Nadzir” dalam madzhab Hanbali.

6) Mumanhajah :
Madzhab-madzhab ini memiliki manhaj berfikir yang jelas, detail dan tepat

7) Muttasiqah :
Madzhab-madzhab ini memiliki tingkat amanah ilmiah yang sangat tinggi dalam menisbatkan sebuah pendapat kepada penuturnya, di dalamnya ada yang dikenal dengan qaul mukharraj dan ada juga yang disebut dengan qaul mansus.

8) Munfatihah :
Madzhab-madzhab ini memiliki cara berfikir yang elegan dan terbuka serta sangat toleran. Karena mempunyai kaedah-kaedah usul fiqh dan hal-hal yang bersifat kulli yang masih memungkikan generasi penerusnya untuk mengembangkannya sesuai dengan masalah-masalah kontemporari yang terjadi seiring perkembangan zaman.

Penulis Ahli Darul Ifta’ Mesir
Dan Pengajar Usul Fiqh di Masjid Al Azhar.


۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰ ۰۞۰

No comments:

Post a Comment

Berdosakah Kita Bila Tidak Mengamalkan Hadits Shahih?

Pertanyaan : Assalamu ‘alaikum wr. wb. Bila ada hadits yang shahih dan telah disepakati keshahihannya oleh para ulama ahli hadits,...